|
1. KEPEMILIKAN
ATAS BARANG
Konsumen menyatakan setuju atas hal-hal
dibawah ini:
1.1. Hak atas Barang akan beralih kepada
Konsumen setelah Konsumen melunasi seluruh angsuran dan biaya keterlambatan
pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang kepada PT. ADIRA FINANCE.
1.2. Alamat yang tertera pada Formulir
Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal Konsumen sekarang.
Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman Barang yang telah
dipesan Konsumen.
1.3. Konsumen tidak akan melakukan pemindahan
Barang dari alamat yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan tanpa
persetujuan tertulis dari PT. ADIRA FINANCE.
1.4. Apabila Konsumen melakukan pemindahtanganan
Barang tersebut maka Konsumen bersedia menyerahkan jaminan tambahan
dan/atau jaminan pengganti kepada PT. ADIRA FINANCE dengan nilai yang
sama/lebih besar dengan nilai Barang.
1.5. Konsumen tidak akan menjaminkan atau
menggunakan Barang sebagai jaminan pinjaman, dijual atau dipindahtangankan
dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk pemakaian pribadi
sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada PT. ADIRA
FINANCE.
1.6. Konsumen menjaga dan memelihara Barang
dalam keadaan baik dan tidak melakukan perubahan yang menyebabkan kerusakan
ataupun kehilangan pada Barang.
1.7. Konsumen memberikan kuasa kepada PT.
ADIRA FINANCE untuk sewaktu-waktu dan kapan saja melakukan pemeriksaan
atas keberadaan Barang tersebut pada alamat tersebut selama jangka waktu
pembayaran angsuran.
1.8. Apabila pada saat pemeriksaan oleh
PT. ADIRA FINANCE ternyata Konsumen tidak dapat menunjukan Barang tersebut,
Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga wajib segera membayar
lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada PT. ADIRA FINANCE.
1.9. Tidak melakukan perubahan-perubahan
termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek dagang maupun label.
1.10. Konsumen akan mengembalikan Barang
dalam keadaan baik pada setiap saat apabila Perjanjian diputuskan oleh
PT. ADIRA FINANCE.
2. PENERIMAAN BARANG
2.1. Konsumen dianggap telah memeriksa
dan menerima Barang dalam kondisi baik dan tanpa cacat pada saat Konsumen
menerima Barang tersebut.
2.2. Konsumen dengan ini menyatakan bahwa
PT. ADIRA FINANCE tidak bertanggung jawab bilamana terjadi kerusakan
atas Barang tersebut.
2.3. Konsumen dengan ini juga menyetujui
bahwa bilamana terjadi kerusakan atau kondisi yang mengakibatkan Barang
tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh Konsumen,
maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana
diatur dalam Perjanjian.
3. ANGSURAN BULANAN
3.1. Angsuran pertama dapat diwajibkan
untuk dilakukan pada atau sebelum tanggal pengiriman (tanggal saat Konsumen
menerima Barang). Setelah angsuran pertama dibayar, Konsumen harus membayarkan
sisa terhutang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam
Perjanjian. Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal
jatuh tempo yang akan dicantumkan pada informasi tagihan bulanan Konsumen.
3.2. Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan
melalui:
• Kasir di kantor PT. ADIRA FINANCE
• Transfer melalui bank
3.3. Apabila tanggal pembayaran angsuran
jatuh pada hari dimana kantor PT. ADIRA FINANCE libur, maka pembayaran
angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur tersebut.
3.4. Atas setiap pembayaran angsuran, maka
PT. ADIRA FINANCE akan mengeluarkan tanda terima berupa kuitansi kepada
Konsumen dan Konsumen wajib menyimpan semua kuitansi sampai dengan kuitansi
pelunasan.
3.5. Konsumen akan menanggung seluruh pajak
(termasuk setiap Pajak Pendapatan dan Pajak Pertambahan Nilai), materai,
biaya-biaya lain atas setiap pembayaran-pembayaran jumlah terhutang
pada PT. ADIRA FINANCE berikut denda maupun penalti-penalti yang dibebankan
berdasarkan Perjanjian.
4. PEMBAYARAN PENUH SEBELUM WAKTUNYA
Bilamana Konsumen akan membayar seluruh
sisa terhutang sebelum waktunya, selain membayar penuh seluruh sisa
jumlah pokok hutang, Konsumen juga harus membayar penuh seluruh bunga
terhutang yang dapat dikenakan atas Perjanjian, seandainya Konsumen
tidak melakukan pembayaran sebelum waktunya.
5. DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
5.1. Jika Konsumen lalai membayar angsuran
bulanan Konsumen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
dalam Perjanjian, PT. ADIRA FINANCE akan membebankan biaya penagihan
sebesar Rp. 12.500,- ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari angsuran–angsuran
terhutang.
5.2. Jika terjadi penolakan atas pembayaran
giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan pembayaran angsuran dan
akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran serta biaya administrasi
atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
6. PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PT.
ADIRA FINANCE
6.1. Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran
angsuran maupun denda keterlambatan oleh Konsumen kepada PT. ADIRA FINANCE
oleh karena alasan apapun, maka hal ini telah merupakan bukti bahwa
Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam Perjanjian.
6.2. PT. ADIRA FINANCE dapat memutuskan
Perjanjian setiap saat bilamana Konsumen melanggar ketentuan Perjanjian.
Untuk keperluan ini Konsumen setuju untuk tidak memberlakukan pasal
1266 & 1267 KUH Perdata.
6.3. Dengan ini Konsumen menguasakan atau
memberikan Surat Kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE untuk bertindak sebagai
kuasa Konsumen dalam hal pemutusan Perjanjian untuk tujuan pemilikan
kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi jumlah-jumlah terhutang
oleh Konsumen kepada PT. ADIRA FINANCE.
6.4. Secara khusus Konsumen memberikan
kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE maupun pegawai-pegawai, agen-agen ataupun
perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan Perjanjian untuk memasuki
gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil Barang atau
Barang Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Konsumen. Memasuki bangunan Konsumen oleh PT. ADIRA FINANCE dengan
cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan
tidak dianggap pelanggaran.
6.5. Atas pemilikan kembali Barang dapat
dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa terhutang Konsumen setelah
dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
6.6. PT. ADIRA FINANCE akan mengembalikan
kepada Konsumen setiap kelebihan-kelebihan atas penjualan Barang yang
dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk membayar PT. ADIRA FINANCE
untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan Barang dan biaya-biaya
dari setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi akibat
pemilikan kembali dan penjualan Barang.
6.7. Kuasa yang Konsumen berikan diatas
adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian, dimana
tanpa itu PT. ADIRA FINANCE tidak dapat membuat Perjanjian maupun membiayai
pembelian Konsumen atas Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat
dicabut tanpa persetujuan tertulis dari PT. ADIRA FINANCE.
7. PERSELISIHAN
Mengenai Perjanjian dan segala akibatnya,
keduabelah Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum
dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah kantor
cabang PT. ADIRA FINANCE dan Konsumen menandatangani Perjanjian.
8. LAIN-LAIN
8.1. Konsumen menguasakan kepada PT. ADIRA
FINANCE untuk memeriksa kelayakan Konsumen sehubungan dengan pembiayaan
Barang dan untuk memberikan informasi mengenai Konsumen dan rekening
Konsumen kepada siapapun yang secara hukum dapat menerima informasi
tersebut.
8.2. Dengan ditandatanganinya Perjanjian
dan Formulir Aplikasi Pembiayaan oleh Konsumen, maka Konsumen dianggap
telah setuju terhadap nama Barang, merk Barang, warna Barang, jumlah
(unit/set) Barang, nilai uang muka, jumlah angsuran per-bulan, lama
angsuran serta total nilai pembiayaan dan administrasi pembiayaan yang
tertulis didalam Formulir Aplikasi Pembiayaan.
8.3. Keterlambatan oleh PT. ADIRA FINANCE
dalam melaksanakan hak-haknya tidak akan dianggap sebagai suatu pencabutan
hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian hak-hak dalam Perjanjian
tidak akan mengurangi hak-hak PT. ADIRA FINANCE untuk melaksanakan hak-hak
lain yang dapat dimiliki dibawah Perjanjian dimana hak-hak tersebut
adalah kumulatif dan bukan alternatif.
8.4. Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian
ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan hukum diperlakukan
sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain
dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
8.5. Konsumen tidak diperbolehkan memodifikasi,
menambah ataupun mengubah Perjanjian tanpa persetujuan tertulis dari
PT. ADIRA FINANCE..
8.6. Perjanjian diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan
PT. ADIRA FINANCE tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
|